Minggu, 18 November 2007

LATAR BELAKANG


Dalam kehidupan kita sehari-hari seakan tanpa celah jalan kita lalui melainkan disitu kita. dapatkan berbagai sosok tubuh umat Islam dalam keadaan yang memprihatinkan. Sorot mata mereka seakan hendak berkata adakah orang yang peduli dan hendak mengubah nasib mereka.

Adakah bulir-bulir kasih masih tersisa di muka bumi ini, sebagai wujud solidaritas sosial umat rabbani yang bagaikan satu tubuh.

Islam adalah agama yang sempurna, Allah lengkapi terlebih dahulu segala permasalahan hidup dalam Islam sebelum kemudian Allah jadikan agama ini satu-satunya agama yang Allah meridhoi-Nya.

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu (Q.S. AI-Maidah : 3)

Apabila kita cermati tentang kesempurnaan ajaran Islam ini, sesungguhnya Islam telah dan akan menjawab segala pertanyaan kaum dhuafa yang berserakan disekeliling kita.

Zakat, merupakan salah satu dari 5 (lima) kewajiban pokok (rukun) yang Allah wajibkan kepada seluruh mahluk dan terlebih umat Islam. Kesadaran umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat sebagai suatu perintah mutlak dari Allah , tidak hanya memiliki implementasi pahala bagi pelakunya (muzakki) akan tetapi lebih dari itu ketimpangan sistem sosial yang ada berupa kemiskinan dan serba ketidakberdayaan kaum dhuafa akan terjawab.


Melalui kenyataan-kenyataan diatas mengugah segenap komponen umat Islam,
khususnya yang ada di Cirebon, terdiri dari berbagai kalangan : ulama, pengusaha, birokrat, kalangan profesi dan aktivis muda Islam untuk mencoba mengagas suatu kegiatan galang peduli umat melalui acara yang diadakan pada pertengahan bulan Mei 2003. Tercapai suatu kesepakatan bahwa perlu dibentuknya suatu lembaga yang secara khusus bekerja menangani potensi zakat dan donasi lain umat Islam untuk digunakan sebesar-besarnya guna menjawab berbagai permasalahan yang telah diutarakan di atas.



Langkah tersebut dianggap tepat, karena payung hukum yang dibentuk oleh pemerintah melalui dikeluarkannya Undang-undang no 38 tahun 1999 tentang Zakat dan Peraturan-peraturan mendukunglainnva.
kesadaran kolektif dari swadaya masyarakat untuk membentuk Lembaga Amil Zakat, Infak dan Shadaqoh bersanding dengan Badan Amil Zakat milik pemerintah untuk secara sinergis mengentaskan berbagai kondisi keterpurukan umat Islam melalui pengelolaan zakat, infak dan shadaqoh yang amanah, transparan professional dan dapat dipertanggung jawabkan.



Pengentasan keterpurukan hidup kaum dhuafa menjadi ruh yang menjiwai Zakat Center Thoriqotul Jannah sejak awal dirintisnya, meningkatkan nilai guna ZIS melalui program peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi produktif menjadi prioritas prestasi yang ditekankan oleh lembaga ini, disamping fungsi karitas sosial yang tetap dicadangkan

Tidak ada komentar: