Zakat Profesi
Ketentuan
- Besar zakat profesi 2,5%
- Perhitungan Zakat Profesi dari pendapatan kasar (bruto)
- Tahunan : pendapatan total/tahun x 2,5% atau
- Bulanan : pendapatan total/tahun x 2,5% : 12 bulan
Pengeluaran perbulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan.) untuk lebih menjaga kehati-hatian, Dr. Yusuf Qordhowi sangat menganjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (bruto).
Zakat Emas
Ketentuan
- Mencapai haul
- mencapai nishab
- Besar zakat 2,5%
- Perhitungan Zakat Emas:
- Emas/Perak tidak terpakai/dipakai setahun sekali
Emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%
- Emas/Perak dimiliki – emas yang dipakai
Emas yang dimiliki/dipakai x harga emas x 2,5%
Zakat Investasi
Adalah zakat yang dikeluarkan terhadap harta yang diperoleh dari investasi, misalnya rumah, bangunan atau kendaraan yang disewakan.
Ketentuan :
- Zakata yang dibayrkan adlah penghasilan dari hasil yang diinvestasikan, tidak termasuk modal
- Mencapai nishab setara dengan 85gr emas murni atau 520Kg beras
- Besar Zakat 5 % jika biaya perawatan/pemeliharaan belum dihitung (brutto)
- Besar Zakat 10 % jika biaya perawatan/pemeliharaan sudah dihitung (netto)
Zakat Perdagangan
Ketentuan :
- Telah mencapai haul (harta yang dimiliki selama satu tahun)
- Mencapai nishab setara dengan 85gr emas murni
- Besar zakat 2,5%
- Dapat dibayar dengan barang atau uang
- Berlaku untuk perdagangan untuk individu atau badan usha (CV, PT dll)
- Cara hitung zakat perdagangan : ((modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (utang – kerugian )) x 2,5%
Zakat Simpanan / Tabungan / Deposito
Ketentuan :
- Mencapai nishab setara dengan 85gr emas murni
- Mencapai haul
- Besar zakat 2,5%
- Cara hitung zakat Simpanan / Tabungan / Deposito
(saldo akhir-bagi hasil / bunga) x 2,5%
Zakat Undian / Kuis Berhadiah
Ketentuan :
- Undian atau Kuis yang tidak mengandung unsur judi
- Karena diidentikan dengan harta temuan (rikaz) maka besar zakat 20%