Minggu, 18 November 2007

CALCULATOR ZAKAT











Zakat Profesi

Ketentuan- Mencapai nisab setara 85 gr emas pertahun

- Besar zakat profesi 2,5%

- Perhitungan Zakat Profesi dari pendapatan kasar (bruto)

- Tahunan : pendapatan total/tahun x 2,5% atau

- Bulanan : pendapatan total/tahun x 2,5% : 12 bulan

Pengeluaran perbulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan.) untuk lebih menjaga kehati-hatian, Dr. Yusuf Qordhowi sangat menganjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (bruto).

Zakat Emas

Ketentuan

- Mencapai haul

- mencapai nishab

- Besar zakat 2,5%

- Perhitungan Zakat Emas:

  1. Emas/Perak tidak terpakai/dipakai setahun sekali

Emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%

  1. Emas/Perak dimiliki – emas yang dipakai

Emas yang dimiliki/dipakai x harga emas x 2,5%

Zakat Investasi

Adalah zakat yang dikeluarkan terhadap harta yang diperoleh dari investasi, misalnya rumah, bangunan atau kendaraan yang disewakan.

Ketentuan :

- Zakata yang dibayrkan adlah penghasilan dari hasil yang diinvestasikan, tidak termasuk modal

- Mencapai nishab setara dengan 85gr emas murni atau 520Kg beras

- Besar Zakat 5 % jika biaya perawatan/pemeliharaan belum dihitung (brutto)

- Besar Zakat 10 % jika biaya perawatan/pemeliharaan sudah dihitung (netto)

Zakat Perdagangan

Ketentuan :

- Telah mencapai haul (harta yang dimiliki selama satu tahun)

- Mencapai nishab setara dengan 85gr emas murni

- Besar zakat 2,5%

- Dapat dibayar dengan barang atau uang

- Berlaku untuk perdagangan untuk individu atau badan usha (CV, PT dll)

- Cara hitung zakat perdagangan : ((modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (utang – kerugian )) x 2,5%

Zakat Simpanan / Tabungan / Deposito

Ketentuan :

- Mencapai nishab setara dengan 85gr emas murni

- Mencapai haul

- Besar zakat 2,5%

- Cara hitung zakat Simpanan / Tabungan / Deposito

(saldo akhir-bagi hasil / bunga) x 2,5%

Zakat Undian / Kuis Berhadiah

Ketentuan :

- Undian atau Kuis yang tidak mengandung unsur judi

- Karena diidentikan dengan harta temuan (rikaz) maka besar zakat 20%

Tidak ada komentar: