Minggu, 18 November 2007

AMANAH, TRANSPARAN DAN PROFESIONAL
















Kehendak mulia dalam mengangkat harkat dan martabat kaum dhuafa melalui Zakat Center Thoriqotul Jannah dihadapkan kepada permasalahan nyata berikut ini:


1. Kesadaran umat Islam dalam menunaikan kewajiban mengeluarkan sebagaian dari harta yang diperolehnya berupa zakat masih rendah, hal ini dimungkinkan karena 2 (dua) sebab utama, yaitu pertama, pemahaman tentang ilmu agama yang masih perlu ditingkatkan dan yang kedua, adanya sifat materialistis, zakat dianggap sebagai bagian dari pengeluaran bukan sebagai suatu kewajiban yang harus ditunaikan.



2. Kebiasaan yang berlangsung selama bertahun-tahun dari masyarakat yang telah sadar menunaikan zakat dengan cara penyebaran langsung kepada mustahiq memiliki kelebihan disamping kekurangan yang sangat banyak, diantaranya :



(a). nilai zakat hanya digunakan sekali pakai dan langsung habis karena tidak diarahkan pada usaha-usaha yang bersifat produktif



(b). Ketepatan dalam menentukan mustahiq yang diprioritaskan dan pengontrolan serta pendampingan pasca penyaluran bantuan hampir tidak ada karena waktu yang sangat terbatas dimiliki para muzakki.



3. Minimnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat yang ada tersebut baik dalam pengelolaannya yang kurang transparan maupun pemanfaatannya yang kurang dapat dipertanggungjawabkan



Hal tersebut diatas menjadikan Zakat Center Thoriqotul Jannah dituntut harus mampu melakukan tugas-tugas baik menyangkut pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran serta pendayagunaan zakat dan donasi lainnya secara amanah, transparan dan professional merupakan tuntutan yang harus dilakukan dalam upaya menjawab 3 (tiga) masalah utama yang telah diuraikan diatas.

Tidak ada komentar: