Senin, 17 Desember 2007

Laporan Penerimaan & Penyaluran Dana Ziswa September - Oktober 2007






















































































































































































Saldo Awal
17.867.600
   
PENERIMAAN  
Dana Zakat Maal
94.204.950
Dana Zakat Fitrah
861.000
Dana Infaq & Shodaqoh
20.595.550
Dana Pendidikan
4.870.000
Dana Fidyah
487.600
Dana Wakaf Tunai
290.000
Dana Infaq BranKas
210.400
Dana Kotak Amal
9.508.600
Jumlah Penerimaan
146.895.700
 
PENYALURAN
Program Peduli Ummat
A. Bantuan Langsung Dhua'fa
3.108.000
B. Bantuan Sarana Ibadah
8.010.000
C. Bantuan Sarana Anak Yatim
17.885.000
D. Bantuan Biaya Ambulance Gratis
150.000
Program Pemberdayaan Ekonomi Produktif
A. Bantuan Modal Usaha Dhua'fa
11.150.000
B. Pembinaan & Santunan Dhua'fa
4.026.000
Program Peduli Pendidikan
A. Bantuan Beasiswa Yatim & Dhu'afa
3.453.000
B. Bantuan Kesejahteraan Guru TPA
900.000
Program Penyaluran Zakat Fitrah & Fidyah
A. Penyaluran Zakat Fitrah
861.000
B. Penyaluran Fidyah
487.600
Penyaluran Fisabilillah
A. Bantuan Fisabilillah
5.196.000
B. Sosialisasi Program & Kotak Amal
5.846.100
Penyaluran Untuk Mu'allaf, Ibnu Sabil & Amil
A. Mua'llaf
100.000
B. Ibnusabil
25.000
C. Amil
6.825.000
Pengadaan Inventaris
Pembelian Aktifa Tetap
9.195.000
Program Pemanfaatan Barang Bekas
Biaya Renovasi Barang Bekas
1.903.100
Jumlah Penyaluran
79.122.850
Biaya Operasional Pengelola
4.495.000
Jumlah Penyaluran & Biaya Operasional
83.618.650
 
   
Saldo Akhir Oktober 2007
65.277.050

Minggu, 18 November 2007

CALCULATOR ZAKAT











Zakat Profesi

Ketentuan- Mencapai nisab setara 85 gr emas pertahun

- Besar zakat profesi 2,5%

- Perhitungan Zakat Profesi dari pendapatan kasar (bruto)

- Tahunan : pendapatan total/tahun x 2,5% atau

- Bulanan : pendapatan total/tahun x 2,5% : 12 bulan

Pengeluaran perbulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan.) untuk lebih menjaga kehati-hatian, Dr. Yusuf Qordhowi sangat menganjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (bruto).

Zakat Emas

Ketentuan

- Mencapai haul

- mencapai nishab

- Besar zakat 2,5%

- Perhitungan Zakat Emas:

  1. Emas/Perak tidak terpakai/dipakai setahun sekali

Emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%

  1. Emas/Perak dimiliki – emas yang dipakai

Emas yang dimiliki/dipakai x harga emas x 2,5%

Zakat Investasi

Adalah zakat yang dikeluarkan terhadap harta yang diperoleh dari investasi, misalnya rumah, bangunan atau kendaraan yang disewakan.

Ketentuan :

- Zakata yang dibayrkan adlah penghasilan dari hasil yang diinvestasikan, tidak termasuk modal

- Mencapai nishab setara dengan 85gr emas murni atau 520Kg beras

- Besar Zakat 5 % jika biaya perawatan/pemeliharaan belum dihitung (brutto)

- Besar Zakat 10 % jika biaya perawatan/pemeliharaan sudah dihitung (netto)

Zakat Perdagangan

Ketentuan :

- Telah mencapai haul (harta yang dimiliki selama satu tahun)

- Mencapai nishab setara dengan 85gr emas murni

- Besar zakat 2,5%

- Dapat dibayar dengan barang atau uang

- Berlaku untuk perdagangan untuk individu atau badan usha (CV, PT dll)

- Cara hitung zakat perdagangan : ((modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (utang – kerugian )) x 2,5%

Zakat Simpanan / Tabungan / Deposito

Ketentuan :

- Mencapai nishab setara dengan 85gr emas murni

- Mencapai haul

- Besar zakat 2,5%

- Cara hitung zakat Simpanan / Tabungan / Deposito

(saldo akhir-bagi hasil / bunga) x 2,5%

Zakat Undian / Kuis Berhadiah

Ketentuan :

- Undian atau Kuis yang tidak mengandung unsur judi

- Karena diidentikan dengan harta temuan (rikaz) maka besar zakat 20%

LANDASAN SYARIAH


"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS At-Taubah : 60)

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta'at pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah : 71)


"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl: 90)


"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku (QS. AI-Baqoroh: 43)


"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman" (QS. At-Taubah : 103)



“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”(QS. Atholaq 65:7)



“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu; lalu ia berkata “ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang sholeh?” (QS. Al Munafikuun 63:10)



Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :"Islam itu didirikan atas lima sendi, yaitu persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji dan puasa pada bulan Ramadhan" (HR. Bukhari dan Muslim

AMANAH, TRANSPARAN DAN PROFESIONAL
















Kehendak mulia dalam mengangkat harkat dan martabat kaum dhuafa melalui Zakat Center Thoriqotul Jannah dihadapkan kepada permasalahan nyata berikut ini:


1. Kesadaran umat Islam dalam menunaikan kewajiban mengeluarkan sebagaian dari harta yang diperolehnya berupa zakat masih rendah, hal ini dimungkinkan karena 2 (dua) sebab utama, yaitu pertama, pemahaman tentang ilmu agama yang masih perlu ditingkatkan dan yang kedua, adanya sifat materialistis, zakat dianggap sebagai bagian dari pengeluaran bukan sebagai suatu kewajiban yang harus ditunaikan.



2. Kebiasaan yang berlangsung selama bertahun-tahun dari masyarakat yang telah sadar menunaikan zakat dengan cara penyebaran langsung kepada mustahiq memiliki kelebihan disamping kekurangan yang sangat banyak, diantaranya :



(a). nilai zakat hanya digunakan sekali pakai dan langsung habis karena tidak diarahkan pada usaha-usaha yang bersifat produktif



(b). Ketepatan dalam menentukan mustahiq yang diprioritaskan dan pengontrolan serta pendampingan pasca penyaluran bantuan hampir tidak ada karena waktu yang sangat terbatas dimiliki para muzakki.



3. Minimnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat yang ada tersebut baik dalam pengelolaannya yang kurang transparan maupun pemanfaatannya yang kurang dapat dipertanggungjawabkan



Hal tersebut diatas menjadikan Zakat Center Thoriqotul Jannah dituntut harus mampu melakukan tugas-tugas baik menyangkut pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran serta pendayagunaan zakat dan donasi lainnya secara amanah, transparan dan professional merupakan tuntutan yang harus dilakukan dalam upaya menjawab 3 (tiga) masalah utama yang telah diuraikan diatas.

LATAR BELAKANG


Dalam kehidupan kita sehari-hari seakan tanpa celah jalan kita lalui melainkan disitu kita. dapatkan berbagai sosok tubuh umat Islam dalam keadaan yang memprihatinkan. Sorot mata mereka seakan hendak berkata adakah orang yang peduli dan hendak mengubah nasib mereka.

Adakah bulir-bulir kasih masih tersisa di muka bumi ini, sebagai wujud solidaritas sosial umat rabbani yang bagaikan satu tubuh.

Islam adalah agama yang sempurna, Allah lengkapi terlebih dahulu segala permasalahan hidup dalam Islam sebelum kemudian Allah jadikan agama ini satu-satunya agama yang Allah meridhoi-Nya.

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu (Q.S. AI-Maidah : 3)

Apabila kita cermati tentang kesempurnaan ajaran Islam ini, sesungguhnya Islam telah dan akan menjawab segala pertanyaan kaum dhuafa yang berserakan disekeliling kita.

Zakat, merupakan salah satu dari 5 (lima) kewajiban pokok (rukun) yang Allah wajibkan kepada seluruh mahluk dan terlebih umat Islam. Kesadaran umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat sebagai suatu perintah mutlak dari Allah , tidak hanya memiliki implementasi pahala bagi pelakunya (muzakki) akan tetapi lebih dari itu ketimpangan sistem sosial yang ada berupa kemiskinan dan serba ketidakberdayaan kaum dhuafa akan terjawab.


Melalui kenyataan-kenyataan diatas mengugah segenap komponen umat Islam,
khususnya yang ada di Cirebon, terdiri dari berbagai kalangan : ulama, pengusaha, birokrat, kalangan profesi dan aktivis muda Islam untuk mencoba mengagas suatu kegiatan galang peduli umat melalui acara yang diadakan pada pertengahan bulan Mei 2003. Tercapai suatu kesepakatan bahwa perlu dibentuknya suatu lembaga yang secara khusus bekerja menangani potensi zakat dan donasi lain umat Islam untuk digunakan sebesar-besarnya guna menjawab berbagai permasalahan yang telah diutarakan di atas.



Langkah tersebut dianggap tepat, karena payung hukum yang dibentuk oleh pemerintah melalui dikeluarkannya Undang-undang no 38 tahun 1999 tentang Zakat dan Peraturan-peraturan mendukunglainnva.
kesadaran kolektif dari swadaya masyarakat untuk membentuk Lembaga Amil Zakat, Infak dan Shadaqoh bersanding dengan Badan Amil Zakat milik pemerintah untuk secara sinergis mengentaskan berbagai kondisi keterpurukan umat Islam melalui pengelolaan zakat, infak dan shadaqoh yang amanah, transparan professional dan dapat dipertanggung jawabkan.



Pengentasan keterpurukan hidup kaum dhuafa menjadi ruh yang menjiwai Zakat Center Thoriqotul Jannah sejak awal dirintisnya, meningkatkan nilai guna ZIS melalui program peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi produktif menjadi prioritas prestasi yang ditekankan oleh lembaga ini, disamping fungsi karitas sosial yang tetap dicadangkan